STNK, BPKB, dan Surat Nikah Palsu di Depok Dijual Mulai Rp200 Ribuan, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Ilustrasi BPKB dan STNK palsu
Sumber :
  • Instagram @autotivo

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.