STNK, BPKB, dan Surat Nikah Palsu di Depok Dijual Mulai Rp200 Ribuan, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Ilustrasi BPKB dan STNK palsu
Sumber :
  • Instagram @autotivo

Siap – Kejahatan di Kota Depok dan sekitarnya saat ini sudah merajalela di berbagai bidang, salah satunya pemalsuan STNK, BPKB hingga surat nikah palsu.

STNK palsu dijual dengan tarif berkisar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu di Kota Depok dan sekitarnya.

Sementara BPKB dipasarkan di Depok dan sekitarnya kisaran harga Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.

Bahkan, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, BPKB dijual antara Rp 1 juta hingga Rp1,2 juta, surat nikah palsu juga dipasarkan seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

"Untuk buku nikah harga kurang lebih Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," katanya pada Rabu, 20 September 2023 lalu.

Dalam keterangannya, Hadi menuturkan bahwa selama enam bulan beroperasi, pelaku berhasil membuat 40 hingga 50 STNK palsu.

STNK palsu tersebut, kata dia, diedarkan dari tangan ke tangan di wilayah Kota Depok dan Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dan dokumen penting lainnya.

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) yang bertindak sebagai desain grafis dengan rekannya bernisial F (39).

Dijelaskan Hadi, sindikat pemalsuan STNK ini diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).

"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," ungkapnya.

Adapun kasus ini terungkap pada saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor. Dalam hal ini, polisi justru mendapati STNK yang ternyata palsu.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya, sindikat pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini berhasil diungkap.

"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," kata dia menjelaskan.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.