Ini Sederet Alasan Wali Kota Depok Ajukan Syarat Penggunaan Kapel

Wali Kota Depok Mohammad Idris soal kapel
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, bahwa rumah doa atau kapel harus mengantongi izin. Terlebih, tempatnya adalah sebuah bangunan rumah toko atau ruko.

Sebagaimana diketahui, penolakan kapel di kawasan Cinere, Kota Depok, oleh sejumlah orang telah menuai sorotan banyak pihak.

Peristiwa itu terjadi belum lama ini. Akibat kejadian itu, proses ibadah para jamaat di kapel itu terpaksa dilakukan secara daring untuk sementara waktu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah melarang seseorang untuk beribadah.

Hanya saja, untuk pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, bahwa ketentuan tentang pendirian rumah ibadah permanen dan pemanfaatan gedung rumah ibadah sementara, merujuk peraturan bersama yang disahkan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, harus mengantongi Sertifikasi Laik Fungsi atau LSF.