Ini Sederet Alasan Wali Kota Depok Ajukan Syarat Penggunaan Kapel
- siap.viva.co.id
"Itu harus mengikuti aturan. Pertama, izin tertulis pemilik bangunan. Jadi pemilik ruko harus ada izin dari pemilik ruko, untuk penggunaan bangunan tentunya."
Itu artinya, yang menggunakan bisa membuat surat kepada pemilik bangunan, tapi izin tertulisnya dari pemilik bangunan.
Nah yang kedua rekomendasi tertulis lurah. Berarti ada surat permohonan kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi lurah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
"Ketika rekomendasi pasti dia akan menanyakan laik fungsinya. Laik fungsinya itu dari DPMPTSP. Dari konsultan juga yang melihat kelayakan tersebut," jelas Idris.
"Nah, kalau LSF sudah punya, ini tinggal dicek juga IMB (izin mendirikan bangunan)-nya," ujarnya lagi.
Setelah itu, wajib juga melapor ke Balai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Itu sifatnya laporan bukan izin. Lalu kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Depok terkait surat keterangan pemberian izin sementara memanfaatkan bangunan gedung bukan rumah ibadah," katanya.