Ini Sederet Alasan Wali Kota Depok Ajukan Syarat Penggunaan Kapel

Wali Kota Depok Mohammad Idris soal kapel
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Tentang pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari wali kota atau kepala daerah yang dilimpahkan kepada camat dengan memenuhi persyaratan," katanya dikutip pada Rabu, 20 September 2023.

"Ini sebagaimana ketentuan dalam peraturan bersama dua menteri tadi. Pertama peraturannya laik fungsi ini mengacu pada peraturan perundangan tentang bangunan gedung," sambung dia.

Idris mengatakan, bahwa laik fungsi itu terkait dengan kapasitas orang yang ada di dalam bangunannya.

"Misalnya ini ruko laik fungsinya adalah laik fungsi standar untuk ruko, memang harus dilihat laik fungsinya," tutur dia.

Idris kemudian mencontohkan, semisal bangunan itu hanya mampu menampung 50 orang, lalu tiba-tiba digunakan untuk acara apapun lebih dari kapasitas, maka khawatir akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Nanti ketika ambrol bagaimana? Itu harus ada keterangan penjelasan yang tertulis bahwa ini laik fungsi. Nah karena izinnya untuk tempat ibadah, maka ibadahnya seperti apa," kata dia lagi.

Selanjutnya, dirinya juga menyinggung soal pemeliharaan kerukunan beragama serta ketertiban masyarakat untuk menjaga hal tersebut.