Warga Lampung Lapor Kajati: Tanah Warisan 2.500 m² Diduga Diserobot, Kerugian Capai Rp12,5 M

Tanah warisan keluarga diserobot mafia tanah
Tanah warisan keluarga diserobot mafia tanah
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang warga Bandar Lampung bernama Misri melaporkan dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 2.500 meter persegi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Dalam surat pengaduannya tertanggal 11 Juli 2025, ia menyebut lahan milik keluarganya dialihkan secara ilegal oleh pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah.

Tanah tersebut terletak di Jalan Perwira Gang Tamtama dan/atau Jalan Pangeran Antasari Gang Mangga Besar, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Menurut Misri, tanah itu telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun sejak tahun 1952.

"Tanah ini kami tempati sejak zaman kakek, Kasturi, pada 1952. Kami rawat, kami tanami, bahkan masyarakat sekitar pun tahu itu tanah keluarga kami. Kalau ada tetangga yang mau hajatan, mereka selalu izin dulu ke kami sebelum menggunakan lahan itu," ujar Misri dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.

Namun, pada Januari 2018, Misri mendapati bahwa tanah tersebut telah diklaim dan bahkan dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan keluarga.

Ia menduga kuat adanya keterlibatan oknum pejabat pertanahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerbitan sertifikat ganda yang diduga menggunakan dokumen palsu.