Warga Lampung Lapor Kajati: Tanah Warisan 2.500 m² Diduga Diserobot, Kerugian Capai Rp12,5 M

Tanah warisan keluarga diserobot mafia tanah
Tanah warisan keluarga diserobot mafia tanah
Sumber :
  • Istimewa

“Jangan diam. Kalau kita tidak lawan mafia tanah hari ini, besok bisa tanah siapa saja yang mereka ambil,” tandasnya..

Kasus ini mencuat tak lama setelah Kejati Lampung menangani perkara serupa yang menyeret seorang pengusaha bernama Thio Stefanus (TS).

TS diduga membeli lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Kecamatan Natar secara ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, TS menggunakan dua identitas berbeda dalam proses balik nama tanah yang difasilitasi oleh seorang notaris berinisial TRS.

Kasus itu turut menjerat mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman.