Warga Lampung Lapor Kajati: Tanah Warisan 2.500 m² Diduga Diserobot, Kerugian Capai Rp12,5 M

Tanah warisan keluarga diserobot mafia tanah
Tanah warisan keluarga diserobot mafia tanah
Sumber :
  • Istimewa

“Saya merasa hak saya sebagai keluarga ahli waris dan pemilik tanah telah dirampas dengan cara-cara melawan hukum,” tegasnya.

Akibat dugaan penyerobotan ini, Misri mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp12,5 miliar, berdasarkan estimasi harga pasar sebesar Rp5 juta per meter persegi.

Ia juga menyebut adanya kerugian immateriil yang tak ternilai akibat kehilangan hak atas warisan keluarga.

Dalam laporannya ke Kejati Lampung, Misri meminta agar kasus ini diusut secara tuntas.

Ia menilai tindakan yang dilakukan pihak yang menyerobot tanahnya melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah. 

Misri berharap aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap praktik mafia tanah yang semakin marak.

Ia juga mengajak masyarakat lain yang menjadi korban untuk berani bersuara.