Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Kabid Tata Ruang DPUPRP Kubu Raya, Kemala,S.T
Kabid Tata Ruang DPUPRP Kubu Raya, Kemala,S.T
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela, S.T menjelaskan, bahwa lahan yang di polemikan sebagai hutan mangrove di Desa Kubu setatus lahannya merupakan area penggunaan lain (APL) dan secara tata ruang bisa dimanfaatkan menjadi perkebunan dengan syarat khusus.

 

"Sesuai aturan di Permen ATR 14 Tahun 2021, sebagai pedoman penyusunan RT/ RW bahwa kawasan  mangrove bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, tapi dengan syarat khusus dan memperhatikan lingkungan, "jelas Kamela, S.T, kepada siap.viva.co.id pada Kamis 8 Mei 2025.

 

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto menyampaikan, Hutan Mangrove yang berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan jika berada di daratan, maka harus diatur dalam perda tentang rencana tata ruang dan wilayah.