Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Pengaturan di luar kawasan hutan, ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau dia di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan, maka dia diatur dalam perencanaan zonasi,’’ jelas Ya’Suharnoto .
Ya’Suharnoto menegaskan, kasus di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan, maka mutlak diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kubu Raya.
‘’Jadi kita harus melihat secara utuh terkait pengaturan pola ruangnya yang ada di Perda Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kubu Raya,’’tegasnya.
Lebih lanjut, Ya’ Suharnoto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan koordinat dilapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL).