Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Kabid Tata Ruang DPUPRP Kubu Raya, Kemala,S.T
Kabid Tata Ruang DPUPRP Kubu Raya, Kemala,S.T
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

‘’Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL) bukan hutan lindung,’’pungkasnya.

 

Sebagaiman diketahui, sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, terkait kasus lahan area penggunaan lain (APL) di Desa Kubu seluas 400 hektare telah mengutus asisten 1 untuk melaksanakan rapat mediasi dengan Forkopimcam Kubu.