GNPK RI Surati Kejati Kalbar Terkait Penanganan Kasus Penangkapan Rotan 8 Kontainer

- Ngadri/Siap.viva.co.id
VIVA – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellysius Aidy menyampaikan, pihaknya belum lama ini melayang surat klarifikasi ke Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak terkait penanganan penangkapan rotan 8 kontainer oleh Bea dan Cukai Kalbagbar.
‘’Sebelum menyurati Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, kami sebelumnya juga menyurati Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dan surat tersebut sudah dibalas yang menerangkan bahwa kasus tangkapan 8 kontainer rotan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,’’jelas Aidy kepada Siap.Viva.co.id pada Kamis 10 April 2025.
Aidy menambahkan, setelah mendapatkan balasan surat dari Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat lantas mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak untuk meminta klarifikasi limpahan penangkapan rotan 8 kontainer oleh Bea Cukai Kalbagbar.