GNPK RI Surati Kejati Kalbar Terkait Penanganan Kasus Penangkapan Rotan 8 Kontainer

Kanwil DJBC Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Rotan ke China
Kanwil DJBC Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Rotan ke China
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

‘’Saya bertemu Kasi Pidsus dan ia mengatakan pada kasus penangkapan rotan 8 kontainer yang akan diselundupkan tersebut ada satu orang tersangka. Namun jaksa tidak menjelaskan secara detail posisi tersangka tersebut,’’tambah Aidy.

 

Lebih lanjut, Aidy mengatakan, inti surat yang dilayangkan ke Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak hanya meminta klarifikasi proses hukum kasus tangkapan 8 kontainer rotan oleh Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Kalbar.

 

‘’Menurut info dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak ada satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus tangkapan 8 kontainer berisikan rotan yang akan diselundupkan keluar negeri,’’kata Aidy.

 

PW GNPK RI Kalbar meminta jawaban klarifikasi di Kejari Pontianak dalam kasus tersebut dibalas dengan surat resmi untuk dasar tindak lanjut dalam rangka pengawasan proses  hukum kasus sehingga tidak ada cela bagi oknum yang akan bermain dengan proses kasus tersebut.