Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

Plt Kejati Kalbar, Subeno
Plt Kejati Kalbar, Subeno
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan barat menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian 0rang (DPO) pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar, pada Senin 17 Maret 2025.

 

Tiga orang yang masuk DPO tersebut adalah, Drs. Samsiar Ismail, M.M, Drs. Sudirman HMY, M.M. dan M. Faridhan, S.E.,M.M.

 

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kejati Kalbar, Subeno tiga orang yang masuk dalam DPO tersebut di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.