Pengamat Hukum Soroti PT Ichiko Agro Lestari Diduga Buang Limbah ke Lahan Belum Kantongi Izin
Senin, 17 Maret 2025 - 05:07 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr Herman Hofi Munawar, menyoroti permasalahan limbah B3 bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dibuang oleh PT Ichiko Agro Lestari diduga tanpa izin ke lahan di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda), mengingat potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat di beberapa media online, PT Ichiko Agro Lestari diduga belum memiliki izin membuang limbah ke lahan.