Pengamat Hukum Soroti PT Ichiko Agro Lestari Diduga Buang Limbah ke Lahan Belum Kantongi Izin

- Ngadri/siap.viva.co.id
Menurut Dr. Herman, hal ini merupakan pelanggaran serius, sebab tanpa izin tersebut, besar kemungkinan perusahaan tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai, sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat kelalaian pengelolaan limbah B3 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.
“Pemda Kubu Raya harus lebih ketat dalam mengontrol perusahaan-perusahaan, terutama di sektor kelapa sawit, untuk memastikan mereka mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3. Jika tidak diawasi dengan baik, limbah B3 bisa mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,”jelas Herman Hofi Munawar kepada Siap.Viva.co.id pada Senin 17 Maret 2025.
Dr. Herman mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib mengidentifikasi limbah B3 yang dihasilkan, serta memiliki izin untuk penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah tersebut. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah B3 yang aman sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
“Perusahaan harus melaporkan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup. Jadi, cukup aneh jika dinas terkait tidak mengetahui adanya perusahaan sawit yang tidak memiliki izin pengolahan limbah,” tambahnya.