Pengamat Hukum Soroti PT Ichiko Agro Lestari Diduga Buang Limbah ke Lahan Belum Kantongi Izin

Pengamat Hukum Dr Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum Dr Herman Hofi Munawar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. 

 

Dari aspek perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU PPLH, perusahaan dapat diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan. Sementara itu, dari sisi pidana, perusahaan yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 dan mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar, terutama jika pencemaran tersebut menyebabkan kematian. 

 

"Dengan demikian, jika benar PT. Ichiko tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan telah menyebabkan pencemaran lingkungan, maka perusahaan ini bisa dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan berat. Direksi PT. Ichiko dapat dikenakan tanggung jawab pidana korporasi," tegasnya.