Kasus Korupsi BTS 4G: Kepala Hudev UI Terlibat! Rahasia Perannya yang Mengejutkan Terkuak
- Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id
Siap –Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK), telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Penetapan ini mengikuti pelimpahan perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka MAK dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan surat perintah penyidikan pada 19 Oktober 2023.
Dalam gelar perkara, jaksa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.
"Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muchammad Arief Abdilah, menjelaskan bahwa tersangka MAK dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, MAK, selaku Kepala HUDEV UI, diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan HUDEV UI.