Kasus Korupsi BTS 4G: Kepala Hudev UI Terlibat! Rahasia Perannya yang Mengejutkan Terkuak
- Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id
"Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," ucap Arief.
Pemalsuan ini diduga dilakukan agar HUDEV UI dapat memperoleh kontrak senilai Rp1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan tower BTS 4G.
Dalam perkara korupsi ini, jaksa menganggap penerimaan uang secara ilegal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa MAK menjadi tersangka karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,99 miliar.
Selain MAK, dalam kasus ini juga terlibat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.