Kasus Korupsi BTS 4G: Kepala Hudev UI Terlibat! Rahasia Perannya yang Mengejutkan Terkuak

Kepala Hudev UI tersangka
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id

Siap –Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK), telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Penetapan ini mengikuti pelimpahan perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka MAK dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan surat perintah penyidikan pada 19 Oktober 2023. 

Dalam gelar perkara, jaksa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.

"Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muchammad Arief Abdilah, menjelaskan bahwa tersangka MAK dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, MAK, selaku Kepala HUDEV UI, diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan HUDEV UI. 

"Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," ucap Arief.

Pemalsuan ini diduga dilakukan agar HUDEV UI dapat memperoleh kontrak senilai Rp1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan tower BTS 4G. 

Dalam perkara korupsi ini, jaksa menganggap penerimaan uang secara ilegal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa MAK menjadi tersangka karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,99 miliar.

Selain MAK, dalam kasus ini juga terlibat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.