UMK Kota Pontianak Tahun 2025 Resmi Naik Menjadi Rp3 Juta

Ilustrasi Upah Minimum Kota (UMK)
Ilustrasi Upah Minimum Kota (UMK)
Sumber :
  • Istimewa

SIAP VIVA - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024 Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak di tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025.

 

“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,”jelas Edi Suryanto dikutip pada Rabu 5 Februari 2025.