UMK Kota Pontianak Tahun 2025 Resmi Naik Menjadi Rp3 Juta

Ilustrasi Upah Minimum Kota (UMK)
Ilustrasi Upah Minimum Kota (UMK)
Sumber :
  • Istimewa

Edi menjelaskan, pihaknya juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.

 

“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” tegasnya.

 

Meningkatnya UMK ini, menurut Edi, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak.

 

“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,”ujarnya.