Perusahaan TBK Kembali Tersandung PKPU, Ini 5 Permohonannya di Pengadilan

Ilustrasi soal PKPU
Sumber :
  • Istimewa

SiapPT Harmas Jalesveva dikabarkan telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Bukalapak.com Tbk. 

Hal itu diungkapkan kuasa PT Harmas Jalesveva dari RPR Lawfirm, Dr. Roni Pandiangan SH. MH., dalam keterangan tertulisnya pada awak media. 

Menurutnya, pengajuan PKPU terpaksa dilakukan karena hingga saat ini PT Bukalapak.com Tbk belum juga membayar kewajiban utang

"Itu berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya dikutip pada Jumat, 10 Januari 2025. 

Roni menjelaskan, saat ini PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Ia memastikan permohonannya telah terdaftar di SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor register: 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Berikut isi permohonan perusahaan itu: