Perusahaan TBK Kembali Tersandung PKPU, Ini 5 Permohonannya di Pengadilan

Ilustrasi soal PKPU
Sumber :
  • Istimewa

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon PKPU untuk seluruhnya.

2. Menetapkan PKPU sementara termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses PKPU dari termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat : 

a. Saudara Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal ini berdasarkan surat bukti perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus nomor: AHU-177.AH.04.06-2024  tertanggal 24 Oktober 2024, berkantor di Plaza Basmar Unit 1.2, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 106 Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790.

b. Saudara Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.