Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025, Transaksi Uang Elektronik Ikut Kena Pajak?
- viva.co.id
Siap – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025, sesuai pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kenaikan ini juga berlaku untuk layanan uang elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menegaskan bahwa layanan uang elektronik sudah menjadi objek pajak sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
"Artinya, ini bukan objek pajak baru," ujar Dwi kepada wartawan seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk kategori yang dibebaskan dari PPN. Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen pada 2025, biaya layanan terkait transaksi uang elektronik akan mengikuti tarif tersebut.
Aturan detail mengenai pengenaan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada pengguna.
Sebagai contoh, biaya administrasi untuk top-up saldo uang elektronik sebesar Rp1.000 saat ini dikenakan PPN 11 persen, yaitu Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.