KPK Tetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi
- Istimewa
Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa dan bukti permulaan yang cukup ditemukan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup," kata Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu dinihari, 4 Desember 2024.
Ketiga pejabat tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk ketiga tersangka utama, dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
Ghufron menjelaskan, ketiganya diduga melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru yang dimulai sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
"Tim KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 6,82 miliar dari hasil OTT yang dilakukan di dua wilayah tersebut," ungkap.