KPK Tetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi pungli di Rutan KPK
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, Risnandar, Indra, dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.