Aktivis: Bahaya Penyebaran Paham Khilafah Pasca Dinamika Pilkada 2024

Aktivis kabupaten Ketapang Anton Hermawan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA - Pencabutan status badan hukum bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata tidak cukup efektif membendung pergerakan kelompok radikal. Walaupun perkara hukumnya sudah diputuskan, nyatanya ideologi HTI yang mendorong adanya pendirian negara Islam masih dengan mudah ditemukan di ruang publik.

 

Aktivis kabupaten Ketapang Anton Hermawan  menjelaskan, eksistensi HTI belum sepenuhnya hilang. Alasannya, selain karena pemikiran dan cita-cita khilafah yang sudah mengakar, tersedianya internet dan media sosial menjadi ladang subur bagi pergerakan HTI. Beda halnya dengan keputusan hukum yang sifatnya konkret, militansi kader HTI yang terbentuk dari ideologinya sangat sulit untuk dihilangkan.

 

Pemikiran inilah yang mampu bertahan walaupun penggagas awalnya sudah lebih dulu tutup usia. Ideologi tidak sama dengan manusia, ia tidak bisa dihalangi oleh tempat atau waktu, dan karena itu ideologi memiliki resistensi tinggi untuk mempertahankan kehadirannya, serta mampu menyebar dari seseorang ke yang lainnya.