Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Potret kolase sidang praperadilan Tom Lembong
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Jakarta Selatan memanas, pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejangung) menyebut bahwa permohonan tersebut cacat formil.

Hal itu disampaikan pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula itu dengan agenda jawaban Kejagung selaku termohon.

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak sah karena tidak ditandatangani. Permohonan praperadilan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya. Itu keharusan mutlak,” ucap Teguh, perwakilan dari Kejagung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Menanggapi hal tersebut, usai sidang selesai kuasa hukum atau pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa itu tidak benar sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud ke hadapan awak media.

β€œIni ya. Ini lihat, jadi dikatakan kita ada cacat formil, tidak ditandatangani, ini resminya. Ini resmi diterima oleh pengadilan,” kata Ari kepada awak media seperti dikutip Selasa 19/11/2024.

Dalam dokumen permohonan praperadilan yang ditunjukkan Ari, terlihat ada tanda tangan dari para penasihat hukum Tom Lembong.

Tertulis juga dalam dokumen itu permohonan praperadilan diajukan pada tanggal 5 November 2024.