Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Hingga Januari 2025
- istimewa
Siap –Pemprov DKI Jakarta telah secara resmi memberlakukan peniadaan BBNKB untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk balik nama atau pemindahan kepemilikan kedua telah berlaku sejak per tanggal 23 Oktober 2024.
Ketentuan penghapusan BBNKB ini tercantum dalam Pergub No. 41/2024 tentang Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas Bappeda DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025," ujar Herlina Ayu dalam keterangannya, Kamis 7/11/2024.
Selain penghapusan pajak, Pemprov DKI Jakarta meniadakan penalti administratif berupa bunga dan denda terkait BBNKB, yang secara otomatis berlaku tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.
Meski demikian, adapun wajib pajak yang telah melakukan pembayaran BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pelunasan atau pembayaran itu tidak dapat diklaim, seperti yang tertuang dalam pasal 5 Pergub No.41/2024.
Diinformasikan, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku terhadap kendaraan bekas untuk balik nama atau perpindahan kepemilikan. Sedangkan perpindahan nama atas kepemilikan kendaraan baru tetap dibebankan BBNKB 12,5 persen.