Polresta Pontianak Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan Tersangka di Siantan
- Istimewa
Siap – Kepolisian Polresta Pontianak menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap I (43) di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 4 September 2024.
Wakapolresta Pontianak, AKBP NB Darma menjelaskan, insiden dugaan pengeroyokan terhadap I (43) bermula saat korban hampir terkena benang layangan ketika menuju rumahnya sepulang kerja. Korban yang merasa kesal kemudian memarahi para pemain layangan di sekitar lokasi.
Selanjutnya Teguran tersebut tidak dihiraukan, sehingga korban menjadi marah dan merusak alat penggulung benang serta mendorong beberapa motor milik pemain layangan. Tidak lama setelah itu, seorang warga berinisial S yang pada awalnya berada di lokasi hanya untuk menemani temannya bermain layangan.
‘’Melihat korban marah-marah, kemudian S hendak mengambil motor miliknya. Tapi saat berusaha ingin pulang, korban memukul S dengan kayu, yang sebagian serangan berhasil ditangkis oleh S. Namun, pukulan selanjutnya mengenai kepala S, menyebabkan pendarahan. Selanjutnya S melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya,’’jelas Darma dikutip pada Minggu, 8 September 2024.
‘’Melihat kejadian tersebut, beberapa warga spontan menyerang dan mengeroyok korban, sehingga menyebabkan luka serius pada tubuh korban,’’tambahnya.
Wakapolres menambahkan, atas kejadian tersebut korban I melaporkan ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan. Dan dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan.
‘’Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata,"tambahnya.