Polresta Pontianak Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan Tersangka di Siantan

Polresta Pontianak Tahan 4 Pelaku Pengeroyokan di Siantan
Sumber :
  • Istimewa

‘’Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan,’’sambungnya.

Sementara itu, Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut.

"Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,’’katanya.

Darma mengungkapkan, Kepolisian Resor Kota Pontianak berkomitmen menangani kedua kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga kondusifitas.

"Percayakan penanganan kasus ini kepada polisi, kami akan terbuka dan transparan," tegasnya.