KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku
Sumber :
  • istimewa

"Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK," terangnya.

dalam memastikan kepatuhan prosedural, lanjut Afif, KPU akan dilakukannya agenda rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8) mendatang.

"Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur," jelasnya.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU. Akan tetapi, Afifuddin mengungkapkan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.