Polemik Baru MK: Mahfud MD Soroti Keputusan Mahkamah Konstitusi, Urusi Batas Usia Capres- Cawapres

Foto kolase
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Sementara itu, Mahfud MD juga menyuarakan keheranannya terhadap lamanya proses pengambilan keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu," ungkapnya.

Pada Senin 16 Oktober 2023, MK akhirnya mengambil keputusan terkait persoalan batas usia capres-cawapres. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam membacakan amar putusan menyatakan.

"Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." 

Keputusan ini mengakhiri polemik panjang terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.