Pengasuh Ponpes Penghafal Alquran Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polda Lampung Sulit Temukan Pelaku

Ilustrasi korban cabul WNA di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Aan, pihaknya telah melampirkan beberapa bukti sebagai penguat untuk menjebloskan pelaku ke dalam jeruji besi.

"Bukti visum, pemeriksaan rumah sakit jiwa, pemeriksaan observasi di rs jiwa 4 kali," kata Aan.

Polda Lampung, kata Aan, akhirnya hendak memeriksa Subhan. Namun, dua kali panggilan polda diabaikan pelaku.

"Pelaku gak hadir ketika ingin dimintai keterangan," katanya.

Arkian, Polda Lampung menetapkan pengasuh sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Darul Fattah tersebut sebagai DPO pada Juni lalu.

Ironisnya, setelah ditetapkan DPO pihak polisi belum kembali memberikan perkembangan atas kasus yang menimpa sang anak.

Berdasarkan pengakuan HM, usai Subhan ditetapkan DPO hingga kini belum ada penjelasan tentang kasus pencabulan tersebut.