Pengasuh Ponpes Penghafal Alquran Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polda Lampung Sulit Temukan Pelaku

Ilustrasi korban cabul WNA di Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Di dalam kamar, anak saya dicium dan bagian vital anak saya diraba-raba Subhan. Kemudian dia memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut anak saya," katanya.

AS mengatakan, akibat dari perbuatan keji tersebut anaknya mengalami trauma berat. Tak hanya itu, kata AS, bahkan anaknya kerap menggunting rambutnya sendiri hingga botak.

"Trauma banget. Rambut digunting-gunting sendiri. Gak mau nemuin orang, sering bengong. Mengurung diri di kamar," katanya.

HM selaku ibu korban mengaku prihatin melihat kondisi anak. Akibat perbuatan pelaku, anaknya mengalami guncangan kejiwaan yang teramat berat.

"Depresi, susah tidur, makan susah. Pertumbuhan fisik tidak berkembang dengan baik," kata HM dengan nada lirih.

Keluarga Mencari Keadilan

Tak terima mendengar perlakuan Subhan terhadap sang buah hati, AS bersama HM didampingi pengacara dari YLBH Advokat Bela Rakyat (ABR) Aan Novalindo melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Lampung dengan nomor surat LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.