Pengasuh Ponpes Penghafal Alquran Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polda Lampung Sulit Temukan Pelaku
- Istimewa
Siap – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz atau Penghafal Alquran Baitul Madani bernama Subhan (37) diduga melakukan rudapaksa terhadap AM (16) salah satu santriwati yang masih di bawah umur.
Nahasnya, perbuatan keji tersebut dilakukan di lingkungan pondok yang berlokasi di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
AS (48) selaku ayah korban mengaku mendapat pengaduan dari sang putri bahwa sejak Mei 2023 hingga Desember 2023 mendapat perlakuan tak senonoh dari pengasuhnya, Subhan.
Ia mengatakan, kejadian bermula pada Mei 2023. Pada saat itu, AM bersama dua orang temannya tengah berada di musala pondok.
Kemudian, Subhan mengajak korban menuju gubuk dengan dalih mau didoakan agar diberi kemudahan dalam menghafal.
"Katanya mau didoain biar gampang hafal (Alquran). Anak saya diajak ke gubuk terus dicium kening dan pipinya," kata AS saat dihubungi, Senin, 13 Agustus 2024.
Kejadian bejat tersebut, kata AS, terus berulang dan dengan modus serupa. Puncaknya pada Desember 2023 lalu, ketika AM tengah berwudu tiba-tiba Subhan meminta korban masuk ke kamar.