Skema Dinasti Politik Jokowi yang Gemuk? Faizal Assegaf Buka Rahasia di Balik Putusan MK
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Pada putaran kontroversi terkait batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden, Kritikus politik terkemuka, Faizal Assegaf, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian perkara, memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Polemik ini mencuat seiring dengan nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang mencuri perhatian publik.
Gibran, yang belakangan diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024, menjadi fokus perbincangan.
Faizal Assegaf, memberikan pandangan tajamnya, menyatakan bahwa keputusan MK sulit dihindari dalam konteks nama Gibran.
Dalam sebuah forum di Catatan Demokrasi tvOne, Faizal menyatakan bahwa tanpa kehadiran Gibran, pembahasan seputar MK biasa saja.
"Injeksi, karpet merah, ada sesuatu yang spesial kehadiran putra Presiden yang hampir sejak naik sebagai Wali Kota Solo, saya membaca di BBC memang memprediksi, Gibran akan disiapkan masuk sebagai pemilihan Presiden 2024," ujar Faizal.
Faizal Assegaf juga mengungkapkan bahwa nama Gibran menjadi sorotan survei, mencapai angka yang signifikan.
Dalam konteks tarik-menarik politik di ruang MK, Faizal menyinggung kemungkinan adanya permainan politik di belakang layar, bahkan menyebut perselingkuhan politik yang melibatkan Presiden Jokowi dan iparnya, Ketua MK Anwar Usman.
"Dipinjamkan saja meja dan gedung MK untuk ipar Presiden mengumumkan kepada publik bahwa mereka sudah dapatkan satu pasal dinasti politik untuk meloloskan Gibran untuk calon Wakil Presiden," tambah Faizal secara terbuka.
Perbincangan semakin intens terkait peran MK dalam dinamika politik menjelang Pilpres 2024, dengan nama Gibran Rakabuming menjadi pusat perhatian dan kontroversi.