Eks Wakapolri Percaya Saka Tatal Dipastikan Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Berbeda Pegi Pegong
- Istimewa
"Kalau tidak bisa membuktikan, kejahatannya aja gak ada, harus dibebaskan.
"Kalau dia berdalih novum ini, novum itu. Ingat, hukum tertinggi di dunia adalah keadilan," tandas Susno.
Pasalnya diketahui dugaan pembunuhan yang diputuskan oleh hakim di tahun 2016 silam sangat minim berbagai bukti atau novum yang dikumpulkan.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," ucap Susno.