Eks Wakapolri Percaya Saka Tatal Dipastikan Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Berbeda Pegi Pegong

Foto Pegi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Penuh percaya diri mantan Wakapolri, Oegroseno yakin jika Saka Tatal mampu memenangkan Sidang Pengajuan Kembali (PK). Namun bila dibandingkan nasib Saka Tatal dengan Pegi Setiawan jauh berbeda. 

"Kalau cerita di media, menurut saya seharusnya bisa bebas murni karena alat bukti yang sekali lagi dibuktikan secara scientific yang menyatakan peristiwa ini apakah pembunuhan terhadap Eky dan Vina, apakah Eky benar-benar Eky atau Vina benar-benar Vina," ujar Oegroseno.

Komjen Purn, Oegroseno ini mengungkapkan, tidak ada alat bukti kuat yang mengarah bahwa Saka Tatal betul-betul terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama kekasihnya.

"Kemudian apakah Saka Tatal ini siapa yang melihat dia di situ berbuat apa dan sebagainya, apakah ada bajunya Saka Tatal yang kecipratan darah, kemudian juga peran Saka Tatal sebagai apa di situ," ucap Oegroseno.

Oegroseno kembali mengatakan, Saka Tatal memiliki peluang yang besar untuk memenangi Sidang PK karena terlebih Pegi Setiawan tidak jadi ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pasca sidang praperadilan. 

Meskipun Pegi Setiawan sempat diduga sebagai otak dibalik kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama Eky sejak 2016 silam, tetapi oleh Hakim Eman Sulaeman terbukti tidak bersalah secara hukum yang diungkap oleh Oegroseno.

"Jadi tidak bisa dikatakan ramai-ramai di situ, yang Pegi dinyatakan DPO ditangkap kemudian bebas karena tidak ada alat bukti. Saka Tatal sebagai apalagi ini?," ujar Oegroseno.

"Kok malah Pegi dinyatakan di praperadilan bebas, tapi Saka Tatal kena, ini kan juga hal yang membingungkan PK," tambahnya.

Lantaran diadakannya Peninjauan Kembali oleh pihak Saka Tatal untuk mengetahui pelaku yang sebenarnya agar kasus kematian Vina dan Eky secepatnya selesai terang benderang.

"Mudah-mudahan PK nanti bisa melihat dengan jernih bahwa bukti-bukti ini mendukung, tapi kalau bisa dilengkapi seharusnya dilengkapi. Tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Saka Tatal ada di TKP, berbuat apa, dan sebagainya," tutur Oegroseno.

Tak hanya Oegroseno melainkan Susno Duadji juga mempercayai bahwa pihak Saka Tatal mampu memenangi Sidang Peninjauan Kembali (PK) dua hari yang lalu.

Kepercayaan Susno Duadji yang diungkapkan saat menanggapi permintaan kuasa hukum dari Saka Tatal untuk Ia mau menjadi saksi ahli di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

"Saya yakin Saka Tatal akan dikabulkan PK nya. Kalau tidak dikabulkan saya berani bertanya," ucap Susno pada Selasa 30 Juli 2024.

Susno juga berpendapat jika hakim yang sidangkan PK Saka Tatal harus dapat membuktikan adanya pembunuhan yang direncanakan dan pemerkosaan dituju ke Saka Tatal.

"Kalau tidak bisa membuktikan, kejahatannya aja gak ada, harus dibebaskan.

"Kalau dia berdalih novum ini, novum itu. Ingat, hukum tertinggi di dunia adalah keadilan," tandas Susno. 

Pasalnya diketahui dugaan pembunuhan yang diputuskan oleh hakim di tahun 2016 silam sangat minim berbagai bukti atau novum yang dikumpulkan. 

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," ucap Susno.