Mahkamah Konstitusi Goyah, Kabulkan Penarikan Gugatan: Gibran Bisa Maju Pilpres 2024!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) hari ini mengumumkan keputusan mengejutkan terkait pencabutan gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan ini diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda (Nomor 105/PPU-XXI/2023), yang mempertanyakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa MK mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa gugatan terhadap Pasal 169 huruf q ditarik kembali.
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar Usman juga menegaskan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
“Perintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Anwar Usman.
Sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dari situs resmi MK, terdapat beberapa gugatan lain yang juga akan diputus, antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, yang melibatkan berbagai pemohon dengan permasalahan yang beragam.
MK memutuskan untuk memberikan kejelasan terkait ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, menciptakan ketegangan dalam ruang politik menjelang pemilihan umum mendatang.