Tok! Begini Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Usia Capres Cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya membacakan putusan terkait sidang ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, bahwa sebelum pelaksanaan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon.

Ia menyebut, bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik dari para pemohon tertanggal 3 Oktober 2023.

"Perihal pencabutan permohonan perkara Nomor 105 dan seterusnya dengan alasan yang perlu pokoknya sebagaimana tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, dalam surat pencabutan aquo, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan, perbaikan permohonan para pemohon, sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud.

"Namun para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para permohonan tersebut sebagaimana dikemukakan dalam huruf d di atas Pasal 35 Ayat 1 UMK menyatakan dianggap dibacakan dan pasal 35 Ayat 2 UMK dianggap dibacakan," ujarnya.

Kemudian, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf E di atas terdapat permusyawaratan pada tanggal 10 Oktober 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 105 dan seterusnya beralasan menurut hukum.

Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf G di atas, terdapat permusyawaratan hakim memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik, dan mengembalikan salinan berkas permohonan," tutur Anwar Usman.

Terkait hal itu, lanjut dia, mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan.

Dua, menyatakan permohonan Nomor 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6.109 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditarik kembali.

"Tiga, menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan tersebut."