Ahli Hukum Bocorkan Kartu AS Iptu Rudiana di Balik Kesaksian Dede: Ini Kejanggalan Luar Biasa

Hibnu dan Iptu Rudiana soal saksi Dede kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tangkapan layar TV One

Siap – Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho mengakui ada kejanggalan besar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Terlebih sejak munculnya saksi kunci bernama Dede, sosok yang membongkar dugaan kebohongan Iptu Rudiana.

Adapun kecurigaan atau kejanggalan yang dimaksud Hibnu, salah satunya adalah Dede hanya memberikan kesaksian dalam berita acara pidana atau BAP kepolisian. 

Dede yang mengaku disuruh Iptu Rudiana itu tidak dihadirkan dalam persidangan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 silam.

"Ini problem besar yang kita lihat, bahwa Dede itu ternyata hanya memberikan kesaksian di BAP. Dede tidak hadir di sidang pengadilan," katanya dikutip siap.viva.co.id dari tayangan YouTube TV One pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Hibnu lantas menjelaskan, bahwa dalam konteks ilmu hukum pembuktian, ketika seorang tidak hadir di pembuktian, di persidangan, namanya saksi affidavit

"Jadi kalau ada kecurigaan kenapa Dede tidak dihadirkan, padahal dalam konsep hukum itu hadir, itu wajib," ujarnya. 

Karena, kata Hibnu, untuk pembuktian sebagai bentuk klarifikasi apakah yang dikatakan Dede benar atau tidak. 

"Lah kalau memang tidak hadir di dalam pembuktian, keterangan yang disebut affidavit dalam ilmu pembuktian, itu keterangan yang di bawah sumpah yang disampaikan dalam penyidikan, dibacakan di persidangan," katanya. 

"Lalu kenapa Dede tidak bisa dihadirkan? Ini problem. Kesaksian itu wajib hadir. Kalau toh memang tidak dihadirkan telekonference. Ini kejanggalan yang luar biasa menurut saya," sambung Hibnu terkait kasus Vina Cirebon. 

Menurut Hibnu, bisa saja seorang saksi tidak dihadirkan dalam persidangan, tapi harus memiliki alasan yang kuat. 

"Misalkan orangnya di luar negeri atau pejabat yang sulit sekali untuk datang di pengadilan. Kenapa enggak bisa dihadirkan? Karena hadir itu bagian klarifikasi." 

"Ingat kapan suatu saksi bernilai? Apabila saksi itu ada hubungan saksi satu dengan saksi lain. Kapan saksi bernilai? Apabila satu saksi dengan barang bukti yang ditemukan dalam persidangan. Di sini kejanggalan," timpalnya Hibnu.

"Saya tidak tahu kenapa Dede tidak dihadirkan, hanya memberikan keterangan keterangan di tingkat penyidikan. Ini suatu kejanggalan luar biasa," katanya lagi. 

Lebih lanjut Hibnu juga mempertanyakan kebijakan hakim perkara Vina Cirebon terkait hal tersebut.

"Ini problem besar. Kenapa juga pada waktu itu hakim menerima saja, kenapa tidak bisa dihadirkan? Sakitkah? Atau di luar negerikah?" tanya Hibnu keheranan.

"Atau bisa juga ada klarifikasi yang memang sudah diarahkan. Mungkin. Sehingga jangan sampai hadir, karena dalam suatu konteks pembuktian ketika dibacakan itu mengikat," tandasnya.