Haduh, Ternyata 6,7 Kg Sabu yang Diungkap Polres Pelabuhan Makassar Jaringan Internasional
- Istimewa
Siap – Kegagalan dalam pengiriman obat terlarang yakni Sabu seberat 6,7kg yang diungkap Polres Pelabuhan Makassar jaringan internasional berhasil diringkus oleh Tim Satnarkoba Polres saat hendak berlabuh tengah marak di Indonesia.
Sabu seberat 6,7 Kilogram yang diungkap oleh Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dari tangan empat pelaku rupanya melibatkan jaringan internasional.
Barang haram yang ditemukan dan terkubur dalam kolong rumah di Kabupaten Selayar itu, dijemput di Jakarta oleh perempuan berinisial HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54).
Hal itu terbongkar saat Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar, merilis pengungkapan itu di kantornya pada Sabtu 20 Juli 2024 malam.
Menurut penyataan AKBP Restu, barang haram dengan berat total 6.795 gram atau 6,7 kilogram itu, melibatkan jaringan internasional berinisial D.
"Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut," ucap AKBP Restu Wijayanto.
Di lokasi yang sama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menjelaskan bahwa barang haram D tersebut masuk ke Indonesia melalui Jakarta.
Di Jakarta, sabu yang mulanya diperkirakan 20 kaleng atau total 10 kilogram dijemput oleh perempuan HI pada Mei lalu.
"Untuk saat ini di wilayah Makassar, yang masuk ini ada 20 kaleng, yang laku terjual sudah ada 6, rata-rata 500 gram per kaleng," ungkap Bahtiar.
Adanya peran PN si pensiunan PNS, lanjut Bahtiar juga yang merupakan penjemput bersama HI sekaligus pengendali kurir.
Kurir yang dimaksud adalah pemuda inisial MRC (22) dan IN (27).
"Jadi tersangka (MRC) yang diamankan adalah dari kurir tersangka yang kedua (IN)," ungkap Bahtiar.
"Sedangkan tersangka yang kedua (IN) adalah keponakan dari tersangka yang ketiga inisial PN dan inisial PN ini yang sama sama perempuan HI yang menjemput barang di Jakarta," jelasnya.
Pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Wajah empat pelaku peredaran narkoba saat dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu 20 Juli 2024 malam.
Penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.
"Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MRC," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya, Sabtu 20 Juli 2024 malam.
Keesokan harinya lanjut Restu, jajaran Satnarkoba yang dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.
"Diamankan tersangka berikutnya inisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24, 59 gram sabu," ujarnya.
Bukan berhenti disitu, Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar terus memburu lelaku lainnya.
Pelaku ketiga inisial PN berusia (55) yang merupakan pensiunan ASN, pun terciduk di Kampung Bandan Jakarta Utara.
"Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI," sebutnya.
Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar.
Dari penangkapan tersebut, PN dan HI juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik," ungkapnya.
Usai melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.
Satu dari ke empat pelaku yang merupakan perempuan ibu rumah tangga.
Usut punya usut, barang bukti itu disembunyikan dalam kaleng susu bubuk.
Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Setelah diperiksa, barang bukti itu dinyatakan mengandung amfetamin atau positif narkotika.