Menguak Jejak Digital Iptu Rudiana Sebelum Vina Cirebon Tewas, Garang Tangkap Bandar Narkoba
- Istimewa
"Jadi begini, ketika itu tanggal 27 Agustus 2016 Pak Rudiana ini menangkap dulu para para terpidana tanpa surat, tanpa surat penangkapan dan lain sebagainya," jelas Roely.
Kemudian, setelah itu dia (Iptu Rudiana) baru melakukan laporan polisi.
"Ini yang kita kita ingin uji. Kemudian di dalam laporan polisinya dia sudah bisa menentukan siapa pembunuhnya dengan menggunakan apa dan lain sebagainya," beber Roely.
"Padahal, dia (Iptu Rudiana) bukan saksi mata. Ini kan buat kita jadi apa namanya, meragukan gitu. Dan disaat penangkapan pun ada kekerasan, ada intimidasi terhadap terpidana," ujarnya.
"Nah sekarang masalahnya, apabila BAP atau pengakuan itu didapat dengan cara seperti itu (intimidasi) apakah itu sah? Itu pertanyaan kami. Padahal dia (Iptu Rudiana) enggak punya hak sebagai penyidik dan lain sebagainya," timpal Roely lagi.
Menurutnya, jika salah satu dari tiga yang kita persangkakan ini terbukti, maka cerita dakwaan itu menjadi kabur.
"Nah itulah yang akan mungkin salah satunya dan tentu saja kita akan lihat soal kekeliruan hakim dan lain sebagainya dalam memutuskan perkara ini. Jadi ya memang butuh waktu, kita hati-hati karena ini menyangkut nyawa manusia."