Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Eks Kades Segar Wangi pada Kasus PETI
Rabu, 17 Juli 2024 - 07:30 WIB
Sumber :
- Pixabay
Penangkapan Basuni berawal saat tim Polda Kalbar menahan enam orang tersangka yang diduga sebagai pekerja PETI pada 8 Maret 2024. Hasil penyilidikan petugas, diantara keenam orang itu setidaknya ada dua orang sebagai anak buah Basuni.
Kasus inipun lantas disidangkan di PN Ketapang. Basuni melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan atau UU Minerba.
Basuni juga diketahui terlibat dalam perkara lain berupa dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak bawah umur. Kasus ini masih bersidang tetapi belum ada vonis yang jatuh kepadanya.(*)