Polisi Tangkap Pelaku PETI di Sambas, 6 Penambang Kabur

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

Polresta Pontianak Sita 6 Ton Beras Oplosan Campur Menir, Satu Orang Ditangkap

SIAP VIVA – Jajaran Polres Sambas mengamankan YW terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Divisi VI PT WHS 2, di Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Maret 2025.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang penambang emas tanpa izin (PETI) berinisial YW di PT WHS 2 ini terjadi untuk kesekiaan kalinya.

Tragis, Pengunjung Wisata Riam Marum Dawar Bengkayang Tewas Terjatuh saat Sedang Foto

"Petugas mendapati penambang keluar dari lokasi (tambang) dengan membawa bahan material tanah dan batu yang diduga mengandung emas ke tepi jalan negara,"kata AKBP Sugiyatmo dikutip pada Senin 3 Maret 2025.

Kapolres menambahkan, material tersebut diangkut menggunakan mobil minibus Toyota/Kijang Innova G AT. Petugas yang mengecek mobil tersebut mendapati penambang di dalam mobil tersebut.

2 Unit Rumah di Landak Kebakaran, Ada Suara Letupan Keras

"Dari hasil interogasi, YW membawa 14 karung material itu dari hasil penambangan pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jumlah penambang sebanyak 7 orang, di mana 6 orang penambang lainnya telah melarikan diri," tambah Sugiyatmo.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya itu, YW bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Aktivitas penambangan emas ilegal yang berulang tersebut membuat resah perusahaan. Pihak perusahaan merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan milik perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title