Penipuan! Polisi Gerebek Pabrik Obat Terlarang Rumahan Berkedok Vila di Cianjur

Pabrik obat
Sumber :
  • Istimewa

"Lamanya di Bandung, kalau di Cianjur baru dua bulan. Kalau di Bandung jualan obat, baru di Cianjur produksi sendiri obat, dengan cara meramu agar terlihat seperti jenis obat yang mahal," tutur Septian.

Menurut Septian, obat yang dia olah ialah obat asam urang yang harganya Rp 450 ribu per 1.000 butir. 

Kemudian Obat itu diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.

"Jadi dibuka dari kemasannya, kita cat dengan campuran obat serta pewarna agar efeknya sama dengan obat yang diinginkan. Dari yang harganya Rp 450 ribu menjadi Rp 750 ribu per toples yang isinya 1.000 butir," tuturnya.

"Harga itu pun kita ambil yang termurah, kalau di luar harga aslinya bisa sampai Rp 2 juta per toples. Kalau kita kan hasil olah sendiri jadi murah, yang penting ada untungnya," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 terkait kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.