Polda Riau Musnahkan 25 Kilogran Narkoba dan 74 Ribu Pil Ekstasi
- Istimewa
Siap – Kepolisian Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 25 Kilogram dan 34.000 pil ekstasi pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengultimatum para bandar narkoba untuk tidak lagi menjalankan bisnis haram tersebut di Riau.
"Pengedar narkoba tidak ada ruang di Riau. Saya perintahkan ke Direktur Narkoba dan Kapolres supaya tindak setegas-tegasnya,"kata Mohhamad Iqbal dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Menurut Kapolda, apabila para bandar narkoba itu nekat tetap beraksi, bahkan melawan saat diamankan, maka jajarannya diperintahkan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada Mei-Juni 2024 total barang sitaan, yakni 25,1 Kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kg ganja kering dan 70.000 butir pil happy five. Kemudian, ditangkap 25 tersangka, di mana 11 di antaranya adalah jaringan internasional.
"Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional," jelasnya.
Ditambahkan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dari jumlah itu ada 17 tersangka ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Sedangkan 8 lainnya tangkapan Polres Bengkalis.
"Sebanyak 17 tersangka ditangkap sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lalu untuk 8 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis,''katanya.
Penindakan terhadap peredaran gelap narkoba itu sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit mengatakan, kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Oleh karena itu kami terus ber komitmen melakukan penegakan hukum narkoba termasuk kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,"tutupnya.