Diluar Nalar, Polisi Gerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Diduga Otak Pembakaran Rumah Wartawan Tribata TV

Pembakaran Rumah Wartawan tetapkan tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Dini hari dari setelah seminggu, Polisi berhasil mengamankan empat diduga pelaku kasus aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Keempat pelaku tersebut itu berinisial YST, RAS, BG dan P dari keempat pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. 

Dua pelaku yaitu YST dan RAS yang berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah korban. Kemudian YST menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan dua botol yang berisi solar dan pertalite. 

Sedangkan, RAS yang ditugaskan untuk berperan membeli pertalite dan solar serta sebagai joki motor. 

Sehingga dijatuhkan hukuman bagi YST dan RAS dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHPidana.

Dua pelaku lainnya yaitu BG dan P yang diduga berperan sebagai merencanakan aksi pembakaran sekaligus memberikan imbalan kepada YST dan RAS untuk membakar rumah korban.

Berdasarkan keterangan, BG selaku Ketua AMPI Kabupaten Karo, selanjutnya tersangka YST dan RAS diduga mendapatkan imbalan dari BG sebesar Rp1 juta.